"Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi," ungkap Defiyan.
Defiyan pun menduga anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET.
"Indikasi atau dugaan kuat adanya motif ekonomi ini menunjukkan wakil rakyat telah menjadi alat perusahaan-perusahaan/korporasi yang ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi," papar Defiyan.
Defiyan melanjutkan, apabila Komisi VII DPR RI memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.
Sejauh ini, Komisi VII bakal membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja.