ECONOMICS

Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan

Kiswondari Pawiro 16/03/2023 07:10 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  menyambut baik dan mendukung penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan.

Pemerintah Gak Jadi Hapus Tenaga Honorer, DPR Minta Menteri PANRB Revisi Aturan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  menyambut baik dan mendukung rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) mengenai penghapusan tenaga honorer tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan.

"Aturan mengenai penghapusan honorer mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana dalam SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN terdiri dari hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023)

Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat ataupun tidak lulus seleksi CASN untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK maka pemerintah mesti menyiapkan solusi yang tepat dan adil.

"Apalagi jumlah mereka [tenaga honorer] mencapai 2,3 juta orang yang sebagian besar berada di Pemerintahan  Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia," terang Politisi PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerjanya KemenPAN-RB, senantiasa mengingatkan bahwa  penanganan tenaga honorer ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan perhitungan yang cermat. 

Karena begitu kompleksnya permasalahan tenaga honorer dengan berbagai dinamikanya. Sehingga pemerintah harus berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini.

Apalagi, tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan mendukung administrasi pemerintahan. Di sisi lain, ada juga beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Sehingga dibutuhkan tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukannya.

“Tenaga honorer di seluruh Indonesia tentu menggantungkan harapan yang besar agar penyelesaian masalah tenaga honorer atau Non-ASN benar-benar menemukan titik temu yang tepat dan berkeadilan tanpa adanya penghapusan pada November mendatang,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan, Kemen PAN-RB perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 dan melakukan revisi aturan atau regulasi terkait tenaga honorer yang rencananya akan dihapus pada 28 November 2023.

"Tanpa adanya revisi aturan atau regulasi, tentu para tenaga honorer masih bertanya-tanya dan harap-harap cemas mengenai kelanjutan nasib mereka," pungkas Guspardi.

Sebelumya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer, yang mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mencari jalan tengah sehingga tidak perlu ada pemberhentian.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi disisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

(SLF)

SHARE