ECONOMICS

Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Solutif

taufan sukma 10/02/2024 21:39 WIB

Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Solutif (foto: MNC media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 kembali panen apresiasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, seperti halnya yang selama ini dijalankan.

Kali ini, apresiasi datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai bahwa persetujuan yang diberikan Presiden Joko Widodo atas revisi tersebut merupakan kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.

"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya.

Dalam pandangan Tulus, langkah tersebut sangat realistis dan solutif bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air. 

"Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," tutur Tulus.

Diketahui, dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

"Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," ungkap Tulus.

Namun demikian, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. 

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi. 

Menurut Tulus, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.

"Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," papar Tulus.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Dikatakan Tulus, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

"Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten," tegas Tulus. (TSA)

SHARE