IDXChannel - Langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 kembali mendapat apresiasi dari kalangan pengamat dan akademisi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pada akhirnya resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, seperti halnya yang selama ini dijalankan.
"Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," ujar Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, Kamis (8/2/2024).
Secara rinci, menurut Defiyan, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.
"Karena jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," tutur Defiyan.