IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan penghapusan mekanisme ekspor-impor listrik Pembangkit Listrik Tenagas Surya (PLTS) atap.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman P Hutajulu mengatakan, salah satunya alasan dihapuskannya mekanisme ini lantaran minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat kepada PLN.
Dia menyebutkan, sejak 2018, kelebihan listrik dari pengguna PLTS Atap rumah tangga implementasinya hanya 2-3 persen.
"Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN," kata Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sebagai informasi, sampai Januari 2024, realisasi pemasangan PLTS Atap tercatat 149 Megwatt peak (MWp) dengan pelanggan mencapai 8.575 pelanggan. Sektor rumah tangga pun mendominasi dengan capaian 5.805 pelanggan.