Oleh karena itu menurut Jisman, pelanggan rumah tangga tidak lagi memerlukan mekanisme ekspor impor ini karena pada dasarnya mereka masih bisa memanfaatkan hampir seluruh daya PLTS Atap untuk kebutuhan sendiri.
"Jadi itu yang membuat kita lebih yakin, sudah kita hilangkan itu tapi biaya apa namanya, nyender, tadi dia kan masuk ke sistem ya itu kita hilangkan juga," katanya.
Dalam kesempatan ini, Jisman melanjutan, dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.
"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.
Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering
(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.