ECONOMICS

Pemerintah Kebut RUU EBET, Masalah Power Wheeling Masih Disoal

Taufan Sukma/IDX Channel 29/09/2023 16:46 WIB

pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling.

Pemerintah Kebut RUU EBET, Masalah Power Wheeling Masih Disoal (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus berupaya mempercepat pembahasan terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). 

Di tengah upaya tersebut, diskursus terkait perlu atau tidaknya memasukkan pembahasan tentang mekanisme power wheeling dalam RUU masih terus dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Santer disinyalir bahwa ada pihak-pihak dari kalangan swasta yang memaksakan agar ketentuan mengenai praktik power wheeling turut masuk dalam draft RUU EBET yang sedang digodok.

Sebagai informasi, power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang mengatur tentang perusahaan swasta (independent power producers/IPP) untuk dapat ikut membangun pembangkit listrik secara mandiri, dan lalu menjual setrum hasil produksinya ke pelanggan rumah tangga dan industri.

"Pemerintah dan DPR perlu hati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET ini. Klausul itu sudah didrop pada awal tahun ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya. Jadi (dugannya) ada pemain swasta yang tetap ingin klausul ini masuk ke RUUEBET," ujar Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Dalam sejarah pembahasan RUU, menurut Ali, klausul power wheeling hampir selalu dipaksakan untuk dapat masuk oleh pihak-pihak yang dituding mendapat keuntungan dari mekanisme tersebut.

Tak hanya pada pembahasan RUUEBET saat ini, upaya pemaksaan itu disebut Ali juga pernah dilakukan saat pembahasan RUU Energi beberapa waktu lalu, di mana usulan tersebut juga telah mengalami penolakan serupa.

Ali menjelaskan, pemerintah saat ini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2021 sampai 2030, yang di dalamnya telah mengakomodasi pembangkit EBT dengan kapasitas yang cukup signifikan, yaitu mencapai 20,9 GW, atau 51,6 persen dari total penambahan pembangkit. 
 
"Di mana porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Karena tanpa skema Power Wheeling, program itu tetap berjalan dengan baik," tegas Ali. (TSA)

SHARE