ECONOMICS

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Jokowi Ingatkan Kenaikan Kasus Covid-19 di Daerah

Shifa Nurhaliza 26/03/2021 12:53 WIB

Jokowi menhimbau kepala daerah untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu.

Jokowi menhimbau kepala daerah untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu.

IDXChannel - Pemerintah larang mudik lebaran tahun tanggal 6-17 mei 2021. Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan mengenai kenaikan kasus Covid-19 di daerah.

Jokowi menghimbau para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus mengawal secara ketat setiap kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi di wilayahnya.

"Hati-hati ini barang ini tidak kelihatan. Kita juga tidak mengetahui lewat apa penularannya melalui medium apa. Oleh sebab itu, satu-satunya jalan tetap harus waspada," imbau Presiden Joko Widodo ketika Meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3/2021).

Dengan mengetahui secara detail yang berkaitan kebijakan penanganan COVID-19, tentu saja akan membuat peluang kasus naik akan berkurang secara signifikan dalam beberapa waktu ke depan.

Bersaman dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menatapkan larangan mudik lebaran di tahun ini. 

Larangan ini menurut Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negata (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

“Peniadaan mudik Idul Fitri pada 2021 berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Diimbau masyarakat, sebelum dan sesudah tanggal tersebut untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak,” tegas Menko Muhadjir.

Keputusan larangan mudik ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Kementerian. Selain, itu keputusan melarang mudik lebaran ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. 

“Hari ini jumat 26 Maret di Kantor PMK kita telah melaksanakan rapat bersama rapat gabungan yang diikuti oleh Kementerian - Kementerian terkait untuk membahas masalah mudik lebaran,” jelasnya. 

Pelarangan mudik lebaran pada tahun ini mempertimbangkan angka penularan covid-19. Di mana pada hari ini, angka kasus penularan covid-19 masih cukup tinggi.(TIA)

SHARE