IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik pada tanggl 6-17 Mei 2021. Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian khususnya ke luar kota pada tanggal tersebut.
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021). "Larangan ini untuk himbauan supaya tidak bepergian," ujar dia.
Dia mengatakan, mekanisme pembatasan aktivitas tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementrian teknis. Termasuk diantaranya Kementrian Perhubungan yang akan mengatur mengenai tarnsportasi umum. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk pengawasan pembatasan aktivitas mudik.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub sudah mengadakan rapat intensif mengenai larangan mudik tadi malam, kamis (25/3/2021). "Kami membahas mengenai surat edaran transportasi darat, laut, udara, dan keretapi. Masing-masing Dirjen akan breakdown menggunakan gugus tugas masing-masing,"ujar dia.
Budi mengatakan, aturan teknis mengenai pembatasan mudik tersebut juga selanjutnya akan diatur oleh direktorat masing-masing. (TIA)