.
IDXChannel - Pemerintah resmi melarang untuk masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Pelarangan mudik lebaran ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, pelarangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI , dan Polri, pegawai BUMN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” ujarnya dalam acara konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Keputusan larangan mudik ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Kementerian. Selain, itu keputusan melarang mudik lebaran ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Hari ini jumat 26 Maret di Kantor PMK kita telah melaksanakan rapat bersama rapat gabungan yang diikuti oleh Kementerian - Kementerian terkait untuk membahas masalah mudik lebaran,” jelasnya.
Pelarangan mudik lebaran pada tahun ini mempertimbangkan angka penularan covid-19. Di mana pada hari ini, angka kasus penularan covid-19 masih cukup tinggi.
Apalagi, berdasarkan pengalaman angka kasus covid-19 selalu mengalami kenaikan pasca libur panjang. Sebagai salah satu contohnya pada saat libur panjang pada tahun baru dan natal.
“Setelah beberapa kali libur panjang khususnya setelah libur natal dan tahun baru sehingga diperlukan langkah-langkah tegas,” ucap dia.
(SANDY)
Advertisement
Mudik Lebaran Dilarang, Belajar dari Lonjakan Covid 19 Usai Nataru
Pelarangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI , dan Polri, pegawai BUMN, pekerja swasta.

Mudik Lebaran Dilarang, Belajar dari Lonjakan Covid 19 Usai Nataru (FP
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement