ECONOMICS

Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap

Ikhsan Permana SP/MPI 11/03/2023 14:02 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai delapan manfaat santunan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap (FOTO: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai delapan manfaat santunan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Tapi, kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial, serta batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun. 

Santunan yang mengalami kenaikan tersebut diantaranya santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Putri menjelaskan, kenaikan nilai manfaat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian. Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke Negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

Dia menerangkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang. Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," jelas Putri.

Putri juga mengemukakan, dalam Permenaker 4/2023 selain terdapat delapan manfaat yang nialinya meningkat, ada juga tujuh manfaat baru yang bisa didapatkan.

Tujuh manfaat baru tersebut yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," ucap Dirjen Putri.

Lebih lanjut Putri mengatakan, Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya. (RRD)

SHARE