Pemerintah Relaksasi Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Pengembang Happy
Kementerian ATR/BPN akan merelaksasi aturan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri properti pasca pandemi.
IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, terus mendorong pertumbuhan industri properti di Tanah Air. Salah satunya dengan fleksibilitas dalam penggunaan lahan.
Dia menambahkan, saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah memutuskan bahwa lahan milik pengembangan yang sebelumnya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bisa digunakan kembali.
Syaratnya, lahan milik pengembangan lebih dahulu mengantongi izin sebelum kebijakan LSD ditetapkan. Hal itu diharapkan tidak lagi menjadi hambatan pengembang dalam membangun proyeknya.
"Kami akan segera melakukan relaksasi (LSD), sehingga pengembang tetap dapat melanjutkan pengembangan proyeknya,” ujar Raja Juli Antoni pada pernyataan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Ketua umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok mengapresiasi, langkah pemerintah untuk mendukung bangkitnya sektor properti yang terdampak serius pada saat pandemi Covid 19.
Sebab sebelumnya, ada beberapa lahan pengembang yang statusnya masuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD). Hal tersebut menyebabkan para pengembang tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.
Oleh sebab itu, Totok menilai, langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan lampu hijau penggunaan hak lahan di atas LSD bisa menjadi booster untuk pemulihan industri properti.
"Badai pandemi telah menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan termasuk industri properti. Pemerintahan Presiden Jokowi juga telah mengambil langkah, salah satunya melalui Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik ini," pungkas Totok.
(FAY)