IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap memberikan karpet merah atau dukungan kepada para investor dari segi penerbitan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan beberapa daerah penerbitan dokumen RDTR sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga hanya perlu satu hari dalam penerbitannya.
Menurutnya hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, apabila suatu daerah memiliki RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS, maka sistem perizinannya dapat diproses oleh sistem OSS untuk mendapatkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K-KKPR) yang hanya membutuhkan waktu satu hari kerja.
"Apabila RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka ini dapat menjadi pintu masuk sekaligus guideline investasi. Proses perizinan dapat dilakukan dalam satu hari kerja, ini yang membuat kita menjadi kompetitif," ujar Gabriel Triwibawa pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Gabriel Triwibawa menjelaskan, penyusunan RDTR menjadi hal yang penting untuk pada investor sebelum melakukan investasi di Indonesia. Tujuannya agar tata ruang di daerah tidak rusak akibat pengembangan bisnis yang kerap dilakukan.