sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikat Elektronik sudah Diterapkan di 13 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Economics editor Suparjo Ramalan
10/01/2024 23:00 WIB
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan 13 Kabupaten/Kota tersebut sudah berstatus lengkap.
Sertifikat Elektronik sudah Diterapkan di 13 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya. Foto: MNC Media,
Sertifikat Elektronik sudah Diterapkan di 13 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya. Foto: MNC Media,

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 13 Kabupaten/Kota yang siap menerapkan sertifikasi tanah secara elektronik.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan 13 Kabupaten/Kota tersebut sudah berstatus lengkap, sehingga penerbitan sertifikasi tanah elektronik berfokus pada wilayah-wilayah tersebut. 

Adapun daerah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten lengkap yaitu Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.

Lalu, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali, Kota Metro di Lampung, dan Bogor di Jawa Barat.

"Perkembangan sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk adalah untuk masyarakat menyelesaikan sertifikat setelah di-launching sehingga langsung elektronik," ujar Hadi saat penyerahan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). 

"Utamanya ada di 13 Kabupaten/Kota yang kita deklarasikan jadi kota lengkap atau kabupaten lengkap," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement