sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian: Hingga Rp200 Juta, Pelunasan Fleksibel

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2024 14:15 WIB
Pegadaian menerima pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan setingkat SHGB dan SHM. Pinjaman diberikan hingga Rp200 juta.
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian: Hingga Rp200 Juta, Pelunasan Fleksibel. (Foto: MNC Media)
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian: Hingga Rp200 Juta, Pelunasan Fleksibel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dengan mudah. PT Pegadaian menyalurkan pembiayaan berbasis syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah ataupun bangunan. 

Pegadaian merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang bergerak di bidang gadai. Perseroan menyediakan beberapa pilihan gadai untuk beragam tujuan, mulai dari pinjaman serba guna, pinjaman usaha, hingga pembiayaan haji. 

Salah satu layanan gadai dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang disediakan PT Pegadaian adalah Pegadaian Syariah Gadai Bersertifikat. Pembiayaan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro atau kecil, dan petani. 

Adapun pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp200 juta. Proses pengajuannya cukup mudah, dan nasabah dapat melunasi pinjamannya sewaktu-waktu. Adapun jaminannya berupa sertifikat tanah setingkat HGB atau SHM. 

Dikutip dari situs resmi perseroan (3/1), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement