- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta
- Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Petani telah minimal dua tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Pengusaha mikro usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalan usahanya sesuai syariah dan sah di mata hukum
- Surat keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/Polri
- Pensiunan memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Profesional formal memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun (dokter, pengacara, dll)
- Profesional nonformal tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun
Jika jaminan yang dapat diberikan nasabah adalah sertifikat bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Bukti bayar PBB tahun terakhir
- Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki kendaraan roda dua
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET
- Bukan daerah banjir dalam dua tahun terakhir
- Bukan jalur hijau
- Tidak dalam sengketa hukum
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan menggadaikan serfikat rumah, Anda dapat mengunjungi ke Pegadaian terdekat dengan membawa surat-surat persyaratan.
Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey ke lokasi. Jika persyaratan terpenuhi, pengajuan pinjaman akan disetujui dan dana akan ditransfer ke rekening Anda.
Untuk Gadai Sertifikat ini, Pegadaian menyediakan skema angsuran yang cukup fleksibel. Nasabah dapat langsung melunasi (fleksi sekali bayar) dalam 3-6 bulan, berkala setiap 3/4/6 bulan dalam 1-3 tahun, atau angsuran tiap bulan selama 1-5 tahun.
Itulah penjelasan singkat tentang cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dengan mudah dan aman. (NKK)