Pada Januari 2024 ini, Hadi meminta kementeriannya menerbitkan sertifikasi elektronik untuk beberapa wilayah di Indonesia. Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi tanah yang membawa manfaat efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
"Lebih mudah elektronik daripada manual, karena data-data yang kita masukan di Pusdatin itu juga elektronik apabila kita manual kembali, makan akan kembali lagi kepada sistem manual. Lebih baik kita keluarkan langsung elektronik," ucapnya.
(NIA)