IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberi penjelasan terkait dugaan kasus korupsi jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut tengah diusut Bareskrim Polri karena ditaksir merugikan negara hingga Rp451,6 miliar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kasus tersebut bermula dari piutang macet PT AKT yang timbul atas pelaksanaan perjanjian jual beli BBM industri 2009-2012.
"AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," kata Irto saat dihubungi MNC Portal, Jumat (11/11/2022).
Irto menuturkan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan sejumlah langkah untuk menagih piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.
Dia membeberkan, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, di mana AKT sepakat membayar utang ke PPN mulai tahun 2019. Namun, sampai saat ini tidak pernah dibayarkan.