sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Empat Lantai di Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/09/2022 15:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membolehkan warga membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta.
Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Empat Lantai di Jakarta (Foto: MNC Media).
Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Tinggal Empat Lantai di Jakarta (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, warga saat ini dapat membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022.

Pergub ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan, kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement