IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, warga saat ini dapat membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022.
Pergub ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies menambahkan, kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.