sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2022 12:12 WIB
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat melapor jika menjadi korban mafia tanah. Hal itu sebagai respons dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Semarang.
Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat melapor jika menjadi korban mafia tanah. Hal itu sebagai respons dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Semarang.

Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan masyarakat yang punya masalah pertanahan dan merasa ada aksi mafia tanah bisa membuat laporan ke Kementerian ATR/BPN.

"Kalau ada laporan dugaan mafia tanah lapor saja secara tertulis ke Menteri ATR/BPN, jangan lupa menyiapkan bukti-bukti jika benar menjadi korban mafia tanah," kata Indra kepada MNC Portal, Rabu (2/10/2022).

Indra mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN mempunyai gugus tugas mafia tanya yang akan menelusuri jika masyarakat mempunyai konflik pertanahan. Aduan tersebut bisa juga dilayangkan melalui hotline pengaduan masyarakat bisa menghubungi WhatApp di nomor telepon 0811 1068 0000.

Masyarakat juga bisa melapor ke Kementerian ATR/BPN. Jln. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dapat juga menyampaikan melalui [email protected], dapat juga melaporkan melalui lapor.go.id yang juga terhubung ke Kemenpan RB," kata sambung Indra.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement