sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nikmati Rp17 Miliar, Makelar Mafia Tanah Ditahan Kejati

News editor Erfan Ma'ruf
20/10/2022 11:40 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka J selaku mafia tanah yang berperan sebagai makelar tanah Cipayung Jakarta Timur.
Nikmati Rp17 Miliar, Makelar Mafia Tanah Ditahan Kejati (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Nikmati Rp17 Miliar, Makelar Mafia Tanah Ditahan Kejati (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka J selaku mafia tanah yang berperan sebagai makelar tanah Cipayung Jakarta Timur. Dari aksinya itu dia berhasil menikmati Rp17 miliar lebih.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022. 

"Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022). 

Kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara T
tersangka J, LD, MTT dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement