Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000 sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683," jelasnya.
Pembayaran uang tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)