Sebelumnya, pemilik tanah dari ahli waris Asmo Pawiro di Kecamatan Sidomulyo, Ungaran Timur Kabupaten Semarang menduga adanya praktik mafia yang menerbitkan sertifikat di atas lahan miliknya.
Ketika si Ahli Waris, Asmo Pawiro, hendak menerbitkan sertifikat di atas lahan yang dimilikinya, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kantor pertanahan setempat.
Alasannya, ada pengembangan yang juga mengurus untuk penerbitan sertifikat tanah yang sama di atas lahan warisan milik Asmo Pawiro. Pengembang tersebut adalah Nayyara Resident.
Berangkat dari dugaan tersebut, Asmo berharap besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mempertimbangkan hingga mencabut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti (Nayyara Resident) itu dibatalkan.
(FRI)