IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat melapor jika menjadi korban mafia tanah. Hal itu sebagai respons dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Semarang.
Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan masyarakat yang punya masalah pertanahan dan merasa ada aksi mafia tanah bisa membuat laporan ke Kementerian ATR/BPN.
"Kalau ada laporan dugaan mafia tanah lapor saja secara tertulis ke Menteri ATR/BPN, jangan lupa menyiapkan bukti-bukti jika benar menjadi korban mafia tanah," kata Indra kepada MNC Portal, Rabu (2/10/2022).
Indra mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN mempunyai gugus tugas mafia tanya yang akan menelusuri jika masyarakat mempunyai konflik pertanahan. Aduan tersebut bisa juga dilayangkan melalui hotline pengaduan masyarakat bisa menghubungi WhatApp di nomor telepon 0811 1068 0000.
Masyarakat juga bisa melapor ke Kementerian ATR/BPN. Jln. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dapat juga menyampaikan melalui [email protected], dapat juga melaporkan melalui lapor.go.id yang juga terhubung ke Kemenpan RB," kata sambung Indra.
Sebelumnya, pemilik tanah dari ahli waris Asmo Pawiro di Kecamatan Sidomulyo, Ungaran Timur Kabupaten Semarang menduga adanya praktik mafia yang menerbitkan sertifikat di atas lahan miliknya.
Ketika si Ahli Waris, Asmo Pawiro, hendak menerbitkan sertifikat di atas lahan yang dimilikinya, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kantor pertanahan setempat.
Alasannya, ada pengembangan yang juga mengurus untuk penerbitan sertifikat tanah yang sama di atas lahan warisan milik Asmo Pawiro. Pengembang tersebut adalah Nayyara Resident.
Berangkat dari dugaan tersebut, Asmo berharap besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mempertimbangkan hingga mencabut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti (Nayyara Resident) itu dibatalkan.
(FRI)