ECONOMICS

Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026

Rohman Wibowo 17/04/2026 09:30 WIB

DJP Kementerian Keuangan mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk menanggung beban pajak pekerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan alokasi anggaran insentif PPh 21 DTP tahun ini meningkat, seiring tingginya permintaan dari dunia usaha. Kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan dalam PMK 10/2025.

“Harapannya hingga Desember dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Misalnya, jika sebelumnya upah Rp10 juta dikenakan potongan pajak 5 persen, dengan skema DTP maka tidak ada pemotongan,” ujar Inge dalam media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, insentif ini menyasar pekerja di sektor industri tertentu, antara lain industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, hingga furnitur.

Adapun mekanismenya, perusahaan terlebih dahulu membayarkan PPh 21 pekerja secara tunai. Selanjutnya, perusahaan melaporkan melalui SPT untuk kemudian mendapatkan penggantian dari pemerintah.

Inge menegaskan, skema PPh 21 DTP bukan berarti pajak dihapuskan. Pemerintah tetap membayarkan kewajiban tersebut dan mencatatnya sebagai bagian dari penerimaan negara.

“Ini bukan pajak yang tidak dibayar, melainkan pemerintah yang menanggungnya. Jadi tidak ada kehilangan potensi penerimaan negara,” katanya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE