sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda

Economics editor Anggie Ariesta
27/03/2026 13:27 WIB
DJP memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026.
DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda. (Foto: Anggie Ariesta/ iNews Media Group)
DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda. (Foto: Anggie Ariesta/ iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Kelonggaran ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan, wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.

Tak hanya itu, jika sebelumnya sudah terlanjur diterbitkan surat tagihan pajak, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam periode ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan kriteria wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret, sekaligus merespons kondisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam masa penyesuaian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem baru Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated). Bimo menjelaskan, setiap data yang masuk harus dikonfirmasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo saat ditemui di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).

Bimo tak memungkiri bila di lapangan, wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat atau buffering. Hal tersebut pun dijadikan bagian dari proses adaptasi.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah menambah kapasitas layanan. Saat ini, sistem mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement