sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda

Economics editor Anggie Ariesta
27/03/2026 13:27 WIB
DJP memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026.
DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda. (Foto: Anggie Ariesta/ iNews Media Group)
DJP Pastikan Lapor SPT hingga 30 April Bebas Denda. (Foto: Anggie Ariesta/ iNews Media Group)

Hingga Kamis, 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu.

Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Tercatat 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh orang pribadi.

DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku, untuk membantu masyarakat melaporkan SPT.

Di tengah kelonggaran tersebut, Bimo menyebut masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.

“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti.

Bimo menambahkan, DJP memberi ruang hingga akhir April untuk pelaporan dan pembayaran, seiring masih berlangsungnya penyesuaian sistem.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement