sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030

Economics editor Anggie Ariesta
01/09/2026 11:29 WIB
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030. Foto: iNews Media Group.
DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - DPR resmi mengesahkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026–2030. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Selain Gubernur BI, Paripurna DPR juga menyetujui pengangkatan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026–2031 serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI pada 26–27 Agustus 2026.

"Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: Pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 yang terpilih sebagai calon yang terpilih. Kedua, Saudari Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan," kata Misbakhun di hadapan pimpinan dan anggota DPR.

Misbakhun menegaskan penetapan jajaran jajaran kepemimpinan baru ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement