sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030

Economics editor Anggie Ariesta
01/09/2026 11:29 WIB
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030. Foto: iNews Media Group.
DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2030. Foto: iNews Media Group.

"Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah," ujar Misbakhun.

DPR berharap jajaran Dewan Gubernur BI yang baru dapat membawa bank sentral bekerja lebih terarah dalam mengawal perekonomian nasional, terutama selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," ujar dia.

Usai penyampaian laporan Komisi XI, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk meminta persetujuan akhir.

Setelah seluruh anggota dewan menyuarakan persetujuan secara aklamasi, Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto guna pelantikan resmi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement