Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Baru, Gratis PPh Pekerja Hotel hingga BPJS Ojol
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan sepanjang semester II-2025.
IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan sepanjang semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni hotel, restoran dan cafe.
Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selain pemberian insentif terhadap sektor horeca, Airlangga juga menyatakan pemerintah akan memberikan sejumlah jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance.
Ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, yang termasuk bisa dinikmati para ojek online atau ojol.
"Ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," katanya.
Di samping itu juga, disiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas pembiayaan perumahan, renovasi dan kepemilikan rumah. Ini termasuk program padat karya tunai bagi para pekerja di sektor padat karya seperti di sektor perhubungan dan perumahan.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto juga memastikan program bantuan sosial (bansos) akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.
"Semester kedua itu kita akan melakukan penebalan daripada bansos," katanya.
(Dhera Arizona)