ECONOMICS

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Anggie Ariesta 10/02/2026 08:44 WIB

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Perpres yang menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan  (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.

Purbaya pun mengusulkan mekanisme "masa tenggang" agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.

“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa pemutakhiran data memang diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil. 

Dengan adanya Perpres penghapusan piutang nanti, diharapkan masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali aktif dan terlindungi oleh jaminan kesehatan negara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE