sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres

News editor Binti Mufarida
09/02/2026 17:43 WIB
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data.
Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres. (Foto: MNC Media)
Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres. (Foto: MNC Media)

IDXChannel-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan terkait BPJS Kesehatan, termasuk pemutihan tunggakan iuran, tidak harus bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Mulanya Prasetyo merespons wacana Perpres tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tengah dibahas di DPR. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah lintas kementerian juga tengah bergerak cepat mencari jalan keluar.

“Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres, karena itu tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi, mencari permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan. 

“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR.”

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement