Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres.
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan baik di BPJS maupun di Kemenkes dan Kemensos karena problem-nya muncul karena pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15.000 sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.