IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) ini, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal tersebut menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
Poin a Pasal 15, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi.