sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 12:37 WIB
Prabowo menugaskan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda. (Foto: iNews Media Group)
Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) ini, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal tersebut menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. 

Poin a Pasal 15, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement