Pada poin c pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," demikian bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres.
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga bertugas untuk pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin e Pasal 19.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)