sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8 Persen, Ini Harapan Pengemudi Ojol

News editor Binti Mufarida
02/05/2026 08:59 WIB
Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.
Presiden Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8 Persen, Ini Harapan Pengemudi Ojol
Presiden Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8 Persen, Ini Harapan Pengemudi Ojol

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.

Uddin salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.

“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,” kata Uddin dikutip Sabtu (2/5/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement