ECONOMICS

Pemerintah Tak Tegas, Impor Pakaian Bekas Banjiri RI

Ikhsan Permana SP/MPI 14/03/2023 13:16 WIB

Impor pakaian bekas ilegal saat ini semakin masif dan menjamur, padahal sudah ada peraturan terkait larangan impor pakaian bekas.

Pemerintah Tak Tegas, Impor Pakaian Bekas Banjiri RI (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Impor pakaian bekas ilegal saat ini semakin masif dan menjamur, padahal sudah ada peraturan terkait larangan impor pakaian bekas.

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta mengungkapkan bahwa saat ini impor pakaian bekas ilegal semakin menjamur dan masif.

Bahkan menurutnya saat ini para penjual pakaian bekas impor ilegal sudah berani terang-terangan menjajakan produk ilegal tersebut.

"Makin lama makin marak dan semakin terbuka," kata Redma dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (14/3/2023).

Dia menerangkan salah satu penyebab utama merebabknya penjualan pakaian impor bekas ilegal karena tidak adanya tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah.

Padahal larangan impor pakaian bekas sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Tapi kan aturan hanya aturan, apa artinya aturan kalau tanpa penindakan hukum yang tegas, tidak pernah ada penegakan hukum yang tegas," ucapnya.

Tapi memang menurut Redma selama ini yang dilarang adalah importasinya, sedangkan untuk peredaraannya belum ada larangan sehingga menimbulkan celah yang membuka penjualan produk pakaian bekas impor.

"Peredaran penjualan pakaian bekas itu tidak ada larangan, karena itu setelah itu masuk pasar mungkin juga tercampur dengan pakaian bekas yang dari lokal," tutup Redma. (RRD)

SHARE