ECONOMICS

Pemerintah Tambah 260 Pos Tarif di Aturan DHE

Michelle Natalia 28/07/2023 14:11 WIB

Pemerintah menambah sekitar 260 pos tarif sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara.

Pemerintah tambah 260 pos tarif di aturan DHE

IDXChannel - Pemerintah menambah sekitar 260 pos tarif sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara. Dengan demikian, jumlahnya saat ini menjadi 1.545 pos tarif.  

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Berdasarkan PP tersebut, ada empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Di dalam KMK ini, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Tadinya dalam pos tarif KMK 744 itu, ada 1.285 pos tarif. Maka, di dalam KMK 272/2023 akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," kata dia di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Adapun rincian penambahan pos tarif pada keempat pos komoditas tersebut sesuai KMK No 272 Tahun 2023, yaitu:

Sektor pertambangan, dari sebelumnya 180 pos tarif yang terkena DHE, sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif.

"Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567 pos tarif," ucap Sri Mulyani.

Sektor kehutanan, dari 219 pos tarif, ditambahkan 44 pos tarif sehingga menjadi 263 pos tarif. Sektor perikanan, yang awalnya 386 pos tarif, ditambahkan 120 pos tarif, sehingga menjadi 506 pos tarif.

"Dengan demikian, total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 sebanyak 1.285 pos tarif, ditambah 260 pos tarif melalui KMK 272/2023, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 tarif. Itu adalah mengenai jenis komoditas yang masuk dan menjadi objek DHE," tutur Sri Mulyani. (RNA)

SHARE