Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi
Pemerintah menambahkan tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi dalam RUU tentang Perkoperasian. Salah satunya terkait pengawasan penempatan investasi.
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Sejumlah hal penting dituangkan dalam rancangan beleid tersebut.
Salah satunya terkait tambahan tanggung jawab seorang pengawas koperasi. Jika sebuah koperasi mengalami kerugian, pengawas harus ikut bertanggung jawab. Sebelumnya, kerugian hanya ditanggung oleh para pengurus koperasi.
Selain itu, pengawas koperasi juga harus memerhatikan penempatan dana investasi yang diputuskan oleh para pengurus. Itu karena penempatan investasi kerap tidak imbang antar yang memiliki risiko tinggi dan rendah.
Sehingga pengawas diharapkan bisa mengawasi hal-hal tersebut agar koperasi tidak mengalami kerugian ketika melakukan penempatan dana ke instrumen investasi yang berisiko.
"Rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).
Selain itu, masa jabatan pengurus dan pengawas koperasi ditetapkan hanya dua periode atau 10 tahun. Hal itu untuk mencegah munculnya dinasti atau oligarki dalam koperasi.
"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan pengurus danpPengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," kata Zabadi.
(FRI)