Pemerintah Tegaskan Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Minyak Curah
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pasokan minyak goreng curah untuk masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Permenperin tersebut mengatur seluruh proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Karena telah diatur secara lengkap di Permenperin, menurut Putu, pihaknya terus mendorong produsen hingga distributor untuk menjalankan kewajibannya menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi ke masyarakat. Realisasi penyaluran tersebut kemudian dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional),” tutur Putu. Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.
“Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ungkap Putu.
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.
“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan atau dijual,” tegas Putu. (TSA)