sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Pedagang Minyak Goreng 'Dadakan' Bermunculan

Economics editor Avirista M/Kontributor
29/03/2022 15:11 WIB
sebagian pihak mengaku saat operasi pasar tidak mendapatkan alokasi distribusi minyak goreng curah bersubsidi.
Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Pedagang Minyak Goreng 'Dadakan' Bermunculan (foto MNC Media)
Pemerintah Gelar Operasi Pasar, Pedagang Minyak Goreng 'Dadakan' Bermunculan (foto MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi pasar guna mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok di masyarakat jelang Ramadan 1443 Hijriyah yang jatuh pada awal bulan April 2022 mendatang.

Salah satunya adalah operasi pasar yang digelar oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi kepada para pedagang minyak goreng sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat.

"Operasi pasar kami lakukan di Pasar Bunulrejo. Alhamdulillah berjalan lancar dan tepat sasaran, karena sebelumnya kami sudah melakukan pendataan terkait pedagang yang berhak menerima minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter," ujar Kepala Diskoperindag Kota Malang, M. Sailendra, saat ditemui, Selasa (29/3/2022).

Klaim bahwa pelaksanaan operasi pasar berjalan lancar dan tepat sasaran ini sekaligus mementahkan keluhan sebagian pihak yang mengaku saat operasi pasar tidak mendapatkan alokasi distribusi minyak goreng curah bersubsidi. Menurut Sailendra, keluhan tersebut tidak tepat lantaran pihaknya telah mendatang seluruh pedagang minyak goreng di Pasar Bunulrejo dan seluruhnya diklaim Sailendra telah menerima distribusi minyak sesuai haknya.

"Terkait keluhan (tidak menerima distribusi minyak goreng bersubsidi), itu karena pada saat kita bagikan (minyak goreng bersubsidi), tiba-tiba (pedagang) yang biasanya tidak berjualan minyak goreng, itu mereka juga minta. Padahal mereka ini kita tahu biasanya berjualan sayur, daging, dan lainnya, sehingga memang tidak berhak (mendapatkan distribusi)," ungkap Sailandra.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement