Pemerintah Terbitkan Laporan Belanja Perpajakan, Dipakai untuk Apa Saja?
Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022
IDXChannel - Laporan Belanja Perpajakan tahun 2021 resmi diterbitkan menjadi dokumen penting. Hal ini guna menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan termasuk dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022, khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas akibat semakin pulihnya perekonomian dan penambahan insentif dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 yang baru berlaku pada 2021, Belanja Perpajakan tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.
Nilai tersebut meningkat 23,8% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.
"Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar untuk tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM, yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan," ucap Febrio.
Jumlah ini meningkat 24,2% dibandingkan belanja perpajakan 2020, seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin.
Selain itu, semakin pulihnya perekonomian nasional mendorong peningkatan kegiatan produksi dan konsumsi, sehingga pemanfaatan insentif perpajakan yang mendukung kegiatan tersebut juga semakin tinggi.
Belanja perpajakan melengkapi dukungan pembangunan dari sisi belanja. Pada 2023, reformasi belanja APBN dijalankan dengan peningkatan kualitas belanja yang ditempuh melalui pengendalian belanja yang lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap perekonomian, serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belanja perpajakan pun diharapkan dapat memiliki multiplier effect yang besar serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM.
Berdasarkan pemanfaatannya, nilai estimasi belanja perpajakan 2021 yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM mencapai Rp229,0 triliun atau sebesar 76,5% terhadap total belanja perpajakan.
"Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa
pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ucap Febrio.
Selanjutnya terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM tanah air.
(DES)