IDXChannel - Banyak orang plesiran ke luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru. Momen ini juga digunakan untuk belanja barang-barang yang memang tidak ada di Indonesia.
Seringkali, seseorang kalap belanja di luar negeri. Pulang ke Tanah Air, barang belanjaan seabrek. Begitu kena bea masuk dan pajak impor besar, marah-marah karena ketidaktahuan aturan atau ketentuannya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, setiap penumpang, baik WNI atau WNA berhak mendapatkan fasilitas pembebasan USD500. Namun hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang atau personal use.
"Jadi kalau barang yang dibawa dari luar negeri nilainya di bawah USD500, kamu enggak bakalan dikenakan bea masuk dan pajak impor alias gratis," tulis unggahan Bea Cukai dalam instagram resminya, Kamis (22/12/2022).