Ini aturan atau ketentuan bea masuk dan pajak impor terhadap belanjaan penumpang maupun belanja online melalui barang kiriman dari luar negeri:
1. Barang penumpang keperluan pribadi (personal uses) mendapatkan pembebasan Bea Masuk dengan nilai USD500 atau sekira Rp7,8 juta (kurs Rp15.600 per USD).
2. Barang penumpang personal uses untuk nilai barang (FOB) di atas USD500 per orang per kedatangan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas kelebihan atau selisihnya.
- Personal uses tarif flat 10% bea masuk
- 11% PPN
- 10/20% PPh impor
Sedangkan, barang penumpang non personal uses tidak mendapat pembebasan Bea Masuk dan PDRI.
3. Barang penumpang non personal use dikenakan tatif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi USD500 alias atas keseluruhan nilai pabean.
4. Bagi kamu yang datang dari luar negeri, wajib memberitahukan barang bawaan ke petugas Bea Cukai melalui Customs Declaration (CD).