IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membagikan langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika dihubungi oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
“Langkah ini bisa dilakukan apabila penipu mengintimidasi dan meminta korban melakukan transfer pembayaran atas bea masuk atau bea cukai atau pajak,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana ujarnya dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Lantas apa saja langkahnya?
Pertama, DJBC mengimbau agar korban jangan panik ketika oknum penipu mengintimidasi, mulai dari ancaman denda puluhan juta, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara hingga berbagai modus ancaman lainnya.