5. Pengisian CD dapat kamu lakukan melalui layanan Electronic Customs Declaration atau E-CD melalui situs resmi Bea Cukai. Layanan ini sudah berlaku di Bandara Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, dan Kualanamu.
6. Selain itu, kamu juga harus registrasi IMEI atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang di bawa dari luar negeri dengan maksimal 2 unit HKT.
7. Pengenaan Bea Masuk dan PDRI terhadap belanja melalui barang kiriman:
- PPN 11% di bawah USD3
- Bea Masuk 7,5% PPN 11% USD3 sampai USD1.500
- Tarif MFN atau HS Code* di atas USD1.500.
Untuk bisa mendapatkan pembebasan bea masuk belanja atas nilai barang kurang dari USD3.
8. Tarif barang khusus (melebihi treshold USD3):
- PPN 11%
- PPh 7,5% sampai 10%
- Ditambah dengan tarif MFN berupa alas kaki, tas, dan tekstil.
Buat kamu yang punya rencana beli kado natal dari marketplace luar negeri, jangan lupa buat cek juga ketentuan kepabeanan yang berlaku.
"Barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki, dengan nilai USD3 sampai USD1.500 akan dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% dan PPN 11%," tutup unggahan Bea Cukai.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)