sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebelum Kalap Belanja Kado Natal, Cek Tarif Pajak Barang dari Luar Negeri

Milenomic editor Fiki Ariyanti
22/12/2022 20:25 WIB
Simak aturan atau ketentuan belanja barang dari luar negeri, serta tarif bea masuk dan pajaknya.
Sebelum Kalap Belanja Kado Natal, Cek Tarif Pajak Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media).
Sebelum Kalap Belanja Kado Natal, Cek Tarif Pajak Barang dari Luar Negeri. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Banyak orang plesiran ke luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru. Momen ini juga digunakan untuk belanja barang-barang yang memang tidak ada di Indonesia. 

Seringkali, seseorang kalap belanja di luar negeri. Pulang ke Tanah Air, barang belanjaan seabrek. Begitu kena bea masuk dan pajak impor besar, marah-marah karena ketidaktahuan aturan atau ketentuannya. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, setiap penumpang, baik WNI atau WNA berhak mendapatkan fasilitas pembebasan USD500. Namun hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang atau personal use. 

"Jadi kalau barang yang dibawa dari luar negeri nilainya di bawah USD500, kamu enggak bakalan dikenakan bea masuk dan pajak impor alias gratis," tulis unggahan Bea Cukai dalam instagram resminya, Kamis (22/12/2022). 

Ini aturan atau ketentuan bea masuk dan pajak impor terhadap belanjaan penumpang maupun belanja online melalui barang kiriman dari luar negeri:

1. Barang penumpang keperluan pribadi (personal uses) mendapatkan pembebasan Bea Masuk dengan nilai USD500 atau sekira Rp7,8 juta (kurs Rp15.600 per USD).

2. Barang penumpang personal uses untuk nilai barang (FOB) di atas USD500 per orang per kedatangan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas kelebihan atau selisihnya.

- Personal uses tarif flat 10% bea masuk
- 11% PPN
- 10/20% PPh impor

Sedangkan, barang penumpang non personal uses tidak mendapat pembebasan Bea Masuk dan PDRI.

3. Barang penumpang non personal use dikenakan tatif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi USD500 alias atas keseluruhan nilai pabean.

4. Bagi kamu yang datang dari luar negeri, wajib memberitahukan barang bawaan ke petugas Bea Cukai melalui Customs Declaration (CD).

5. Pengisian CD dapat kamu lakukan melalui layanan Electronic Customs Declaration atau E-CD melalui situs resmi Bea Cukai. Layanan ini sudah berlaku di Bandara Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, dan Kualanamu.

6. Selain itu, kamu juga harus registrasi IMEI atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang di bawa dari luar negeri dengan maksimal 2 unit HKT.

7. Pengenaan Bea Masuk dan PDRI terhadap belanja melalui barang kiriman:

- PPN 11% di bawah USD3
- Bea Masuk 7,5% PPN 11% USD3 sampai USD1.500
- Tarif MFN atau HS Code* di atas USD1.500.

Untuk bisa mendapatkan pembebasan bea masuk belanja atas nilai barang kurang dari USD3.

8. Tarif barang khusus (melebihi treshold USD3):

- PPN 11%
- PPh 7,5% sampai 10%
- Ditambah dengan tarif MFN berupa alas kaki, tas, dan tekstil.

Buat kamu yang punya rencana beli kado natal dari marketplace luar negeri, jangan lupa buat cek juga ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki, dengan nilai USD3 sampai USD1.500 akan dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% dan PPN 11%," tutup unggahan Bea Cukai. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement