Pemerintah Terbitkan SBR012, Kemenkeu: Investor Asing Tidak Boleh Beli
Investor dapat membeli kedua SBR tersebut, baik tenor yang 2 tahun maupun 4 tahun.
IDXChannel - Pada awal 2023, Kementerian Keuangan RI menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) seri SBR012.
Pada SBR ini terdiri dari dua tenor yakni tenor 2 tahun bernama SBR012-T2 atau SBR012T02 dan tenor 4 tahun bernama SBR012-T4 atau SBR012T04.
Adapun saat ini tipe tersebut sudah berlangsung masa penawarannya dan akan berakhir pada 9 Februari 2023 mendatang.
Dengan nilai pemesanan untuk tipe SBR012T02 minimal Rp1 juta dan nilai maksimal Rp5 miliar. Sedangkan untuk SBR012T04 minimal Rp1 dan nilai maksimal Rp10 miliar.
Lantas siapa saja yang berhak membeli SBN Seri SBR012 tersebut?
Kasubdit Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kemenkeu RI, Novi Puspita Wardani mengatakan bahwa pembeli SBN tersebut hanya dapat dibeli oleh per orangan atau individu.
Selain itu SBR seri SBR012 tersebut juga hanya dapat dibeli oleh warga negara Indonesia. "Jadi yang bisa beli SBR012 ini baik tenor 2 tahun dan tenor 4 tahun itu adalah individu. Karena kami tidak menjual ke institusi dan itu harus warga negara Indonesia. Artinya investor asing tidak boleh beli," kata Novi dalam Market Review IDXChannel, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Novi mengatakan bagi masyarakat yang akan membeli SBR tersebut harus punya rekening dana, rekening surat berharga dan kemudian Singgle Investor Identification.
Ia juha mengatakan bahwa investor juga dapat membeli kedua SBR tersebut, baik tenor yang 2 tahun maupun 4 tahun.
"Sebenarnya investor boleh beli satu saja, baik tenor 2 tahun maupun 4 tahun. Atau beli dua-duanya juga boleh cuma ada maskimalnya, kalo untuk T2 itu maksimalnya R5 miliar dan T4 Rp10 miliar. Jadi kalo misalnya kita mau beli maksimal yang totalnya Rp15 miliar untuk dua seri tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Novi menjelaskan bahwa SBR ini tidak dapat diperjualbelikan, akan tetapi investor dapat mencairkan dananya.
"Seri ini tidak bisa diperdagangkan, namun investor bisa mencairkan 50 persen dana investasinya itu setelah megang investasi tersebut atau sudah berinvestasi setengah periodd dari investasi nya. Misalkan di T2 berarti bisa di tahun pertama, kalo di T4 bisa di tahun ke dua," katanya.
(SAN)