ECONOMICS

Pemerintah Tetapkan Durasi Hasil Tes PCR Berlaku Hanya Sehari

Suparjo Ramalan 27/10/2021 19:05 WIB

Pemerintah menetapkan durasi hasil pemeriksaan real time RT-PCR maksimal 1 x 24 jam sejak dilakukan tes swab.

Pemerintah Tetapkan Durasi Hasil Tes PCR Berlaku Hanya Sehari (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan durasi hasil pemeriksaan real time RT-PCR maksimal 1 x 24 jam sejak dilakukan tes swab. Artinya, dokumen dengan keterangan negatif hasil pemeriksaan PCR hanya berlaku satu hari saja.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi real time PCR. 

Terkait penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut. (NDA) 

SHARE