ECONOMICS

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 10 Pesen di 2023 

Selfie Miftahul Jannah 19/11/2022 10:32 WIB

Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen.

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 10 Pesen di 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapkan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dalam berkas yang diterima IDXChannel pada Jumat (18/11/2022) penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu. 

Adapun formula perhitungan untuk menetapkan upah yang dimaksud yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) Upah Minimum tahun berjalan kemudian Penyesuaian Nilai UM, Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.Perhitungan yang digunakan untuk menetapkan Penyesuaian nilai Upah Minimum  merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalianpertumbuhan ekonomi dan α.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, kenaikan upah di 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. 

"Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal 6 ayat 1. 

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

(SLF)

SHARE